TUGAS
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TENTANG
PERIZINAN
AYU
NOVITA SARI
1101601
PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI PADANG
2013
DOSEN PEMBIMBING
Aldri
Frinaldi, S.H., M. Hum.
NID : 19700212 199802 1 001
NID : 19700212 199802 1 001
KATA
PENGANTAR
Bismillahhirrahmanirrahim
Puji dan syukur
penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan malakah yang berjudul : “Perizinan
”. Untuk terwujudnya makalah ini penulis sangat berterima kasih yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan makalah ini
sehingga dapat diselesaikan sesuai rencana.
Penulisan
makalah ini merupakan salah satu tugas untuk menyelesaikan mata kuliah Hukum
Administrasi Negara . Selain itu, makalah ini didekasikan kepada seluruh pihak
yang peduli akan pentingnya Perizinan yang digunakan untuk mendirikan bangunan.
Dalam penulisan makalah ini penulis
menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam
penulisan makalah ini. Penulis berharap makalah ini dapat dipergunakan dengan
sebaik-baiknya. Penulis mengharapkan kritik dan saran akan makalah yang telah
disusun ini, agar kedepannya dapat menjadi lebih baik.
Padang
,
April 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Dalam
perkembangannya, hukum digunakan sebagai perlindungan kepentingan manusia.
Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi juga dapat
berlangsung secara tidak baik karena pelanggaran hukum. Hukum yang dilanggar
harus ditegakkan, melalui penegakan hukum inilah suatu hukum dapat menjadi
kenyataan.
Antara
penguasa dan masyarakat terjalin suatu hubungan timbale balik. Pada satu sisi
masyarakat mempengaruhi penguasa dalam menjalankan tugasnya, dan pada sisi lain
penguasa memberi pengaruh tertentu pada masyarakat. Unutk mengatur ketertiban
bagi masyarakat, maka pemerintah dilekati wewenang unutk membuat peraturan.
Peraturan tersebut dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat, artinya ketika
suatu kegiatan tertentu menginginkan suatu pengaturan, maka tugas pemerintah
adalah membuat peraturan yang akhirnya dituangkan secara tertulis dan dibuat
oleh organ yang berwenang, sehingga lazim disebut dengan peraturan perundang –
undangan.
Yang
dimaksud dengan peraturan perundang – undangan disini adalah setiap peraturan
tertulis yang dibuat, ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat
negara yang mempunyai ( menjalankan ) fungsi legislative sesuai cara yang
berlaku, salah satunya dengan pemberian izin.
2.
Rumusan
Masalah
Rumusan
masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Apa
yang dimaksud dengan Izin, Dispensasi, Lisensi Dan Konsesi ?
2. Bagaimana
Keterkaitan antara Izin Dengan Konsesi ?
3. Apa
saja Unsure – Unsure Perizinan tersebut ?
4. Apa
yang menjadi Fungsi Dan Tujuan dari Perizinan?
5. Bagaimana
Bentuk dan Isi Dari Izin tersebut ?
6. Bagaimana
bentuk Penegakan Hukum Perizinan ?
1.
Tujuan
Tujuan
penulisan dari makalah ini adalah :
1.
Untuk mengetahui maksud dari Izin, Dispensasi,
Lisensi Dan Konsesi.
2.
Untuk mengetahui Keterkaitan antara Izin
Dengan Konsesi.
3.
Untuk mengetahui Unsure – Unsure
Perizinan tersebut.
4.
Untuk mengetahui Fungsi dan Tujuan dari
Perizinan.
5.
Untuk mengetahui Bentuk dan Isi Dari
Izin tersebut.
6.
Untuk mengetahui bentuk Penegakan Hukum
Perizinan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Izin, Dispensasi, Lisensi dan Konsesi
Tidaklah mudah memberikan definisi
apa yang dimaksud dengan izin, demikian menurut Sjachran Basah. Apa yang
dikatakan Sjachran agaknya sama dengan yang berlaku dinegeri Belanda, seperti
yang dikemukakan oleh van der Pot ; “Het is uiters moeljik voor begrip
vergunning een definite te vinden” ( sangat sukar membuat definisi untuk menyatakan
pengertian izin itu). Hal ini disebabakan Karena para pakar tidak terdapat
persesuaian paham, masing – masing melihat dari sisi yang berlainan terhadap
objek yang didefinisikannya. Sukar memberikan
definisi bukan berarti tidak terdapat definisi, bahkan ditemukan
sejumlah definisi yang beragam..
Dalam
perizinan ada istilah beberapa istilah lain yang sedikit
banyak memiliki kesejajaran dengan izin dimana hal ini sering dikenal dengan izin khusus yang artinya yaitu
persetujuan terlihat adanya kombinasi antara hukum publik dengan hukum prifat,
dengan kata lain izin khusus adalah penyimpangan dari sesuatu yang dilarang.
Izin yang dimaksud yaitu :
1.
Dispensi
Adalah penetapan yang bersifat
deklaratoir, menyatakan bahwa suatu perundang-undangan tidak berlaku bagi kasus
sebagaimana diajukan oleh seorang pemohon. Dispensasi ialah
keputusan administrasi Negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan
peraturan yang menolak perbuatan tersebut.
W.F
Prins mengatakan bahwa dispensasi adalah tinadakan pemerintahan yang
menyebabkan suatu peraturan undang – undang menjadi tidak berlaku bagi sesuatau
hal yang istimewa. Menurut Ateng Syafrudin, dispensasi bertujuan untuk menembus
rintangan yang sebetulnya secara normail tidak diizinkan, jadi dispensasi
berarti menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus.
2.
Lisensi
Adalah
suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan.
Lisesnsi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang
untuk menjalanankan suatu perusahaan. Linsesi merupakan izin untuk melakukan suatu yang bersifat
komersial serta mendatangkan laba dan keuntungan
3.
Konsesi
Adalah suatu penetapan administrasi
negara yang secara yuridis dan kompleks, oleh karena merpuakan seperangkat
dispensasi-dispensasi, jiin-ijin, serta lisensi-lisensi disertai dengan
pemberian semcam wewenang pemerintah terbatas pada konsensionaris. Konsesi
tidak mudah diberikan oleh karena banyak bahaya penyelundupan, kekayaan bumi
dan kekayaan alam negara dan kadang-kadang merugikan masyarakat yang
bersangkutan. Wewenang pemerintah diberikan kepada konsensionaris walupun
terbatas dapat menimbulkan masalah pilitik dan social yang cukup rumit, oleh
karena perusahaan pemegang konsesi tersebut dapat memindahkan kampong,
dapat membuat jaringan jalan, listrik dan telepon, membentuk barisan keamanan,
mendirikan rumah sakit dan segala sarana lainnya.
Istilah
konsesi yang merupakan suatu izin yang berhubungan dengan pekerjaan besar dimana
kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi
tugas dari pemerintah, tetapi oleh pemerintah diberi hak penyelenggaraannya
kepada konsesionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah. Bentuknya
dapat berupa kontarktual atau kombinasi antara lisensi dengan pemberian status
tertentu dengan hak atau kewajiban serta syarat – syarat tertentu.
Menurut
H. D. Van Wijk, “ De concessiefiguur wordt vooral gebruikt voor gebruikt voor
activiteiten van openbaar belang die de overhead niet zelf verricht maar
overlaat aan particulere ondernemingen ( bentuk konsesi terutama digunakan
untuk berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum, yang tidak mampu
dijalankan sendiri oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada perusahaan –
perusahaan swasta).
Mengenai
konsesi ini, E. Utrecht mengatakan bahwa kadang – kadang pembuat peraturan
beranggapan bahwa suatu perbuatan yang penting bagi umum sebaiak – baiknya
dapat diadakan oleh suatau objek hukum partikelir, tetapi dengan turut campur
dari pihak pemerintah. Suatu keputusan administrasi Negara yang memperenankan
yang bersangkutan mengadakan perbuatan tersebut, memuat suatu konsesi.
Sesudah mengetahui pengertian
dispensasi, konsesi dan lisensi, di bawah ini akan disampaikan beberapa
definisi izin. Di dalam Kamus Hukum, perkenan/ izin dari pemerintah berdasarkan
undang – undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan unutk perbuatan yang
pada aumumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi pada umumnya tidaklah
dianggap sebagai hal – hal yang sama sekali tidak dikehendaki.
Pengertian izin menurut definisi
yaitu perkenaan atau pernyataan mengabulkan, sedangkan istilah mengizinan
mempunyai arti memperkenankan , memperbolehkan, dan tidak melarang. Secara
garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat
dengan negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.
Hukum
perizinan berkaitan dengan Hukum Publik. Prinsip izin terkait dalam hukum
publik oleh karena berkaitan dengan perundang-undangan pengecualiannya apabila
ada aspek perdata yang berupa persetujuan seperti halnya dalam pemberian izin
khusus. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang
diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana
ketentuan perundang-undangan.
Berikut
dibawah ini adalah pengertian izin yang dikemukakan oleh beberapa ahli antara
lain yaitu :
1.
W.F
Prins yang diterjemaahkan oleh Kosim Adi Saputra
Bahwa
istilah izin dapat diartikan tampaknya dalam arti memberikan dispensasi dari
sebuah larangan dan pemakaiannya dalam arti itu pula.
2.
Uthrecht
Bilamana
pembuatan peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga
memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing
hal konkrit maka perbuatan administrasi Negara memperkenankan perbuatan
tersebut bersifat suatu izin (vergunning).
3.
Prajyudi
Atmosoedirdjo
Suatu
penetapan yang merupakan dispensasi dari suatu larangan oleh undang-undang yang
kemudian larangan tersebut diikuti dengan perincian dari pada syarat-syarat , criteria
dan lainnya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari
larangan tersebut disertai denganpenetapan prosedur dan juklak (petunjuk
pelaksanaan) kepada pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan.
4.
Sjachran
Basah
Perbuatan
hukum Negara yang bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal
konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana diteapakan oleh
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.
Ateng
Syafruddin
Merupakan
bagian dari hubungan hukum antara pemerintah administrasi dengan warga
masyarakat dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat
dengan lingkungannya dan kepentingan individu serta upaya mewujudkan kepastian
hukum bagi anggota masyarakat yang berkepentingan. Ateng
Syarifudin juga mangatakan bahwa izin
bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh,
atau sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret
6.
Bagir Manan
Menyebutkan bahwa izin dalam arti
luas berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang –
undangan untuk memperboleh melakukan tindakan atau perbuatan tersebut yang
secara umum dilarang.
7.
N. M. Spelt dan J. B. J. M Ten Berge
N. M. Spelt dan J. B. J. M Ten
Berge membagi pengertian izin dalam arti luas dan sempit, yaitu sebagai
berikut:
“ Izin adalah salah satu instrument
yang paling banyak digunakan dalam Hukum Administrasi. Pemerintah menggunakan
izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga”. Izin
ialah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang – undang atau
peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan –
ketentuan larangan perundangan. Dengan member izin, penguasa memperkenankan
orang yang memohonnya untuk melakukan
tindakan – tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang. Ini menyangkut perkenaan
bagi suatu tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan penguasaan khusus
atasnya. Ini adalah paparan luas dari pengertian izin.
Izin ( dalam arti sempit) adalah
pengikatan – pengikatan pada suatu peraturan izin pada umumnya didasarkan pada
keinginan pembuat undang – undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau
untuk menghalangi kedaan – keadaan yang buruk. Tujuannya ialah mengatur
tindakan – tindakan oleh pembuat undang – undang tidak seluruhnya dianggap
tercela, namun dimana ia menginginkan dapat melakukan pengawasan sekedarnya.
Yang pokok pada izin ( dalam arti
sempit) ialah bahwa suatu tindakan dilarang , terkecuali diperkenankan, dengan
tujuan agar dalam ketentuan – ketentuan yang disangkutkan dengan perkenaan
dapat dengan teliti dapat diberikan batas – batas tertentu bagi tiap kasus.
Jadi persoalannya bukan hanya member perkenaan dalam keadaan – keadaan yang
sangat khusus, tetapi agar tindakan – tindakan yang diperkenankan dilakukan
dengan cara tertentu ( dicantumkan dalam ketentuan – ketentuan).
8.
Keterkaitan
Antara Izin dan Konsesi
Jika dibandingan secara sekilas
pengertian izin dengan konsesi itu tidak berbeda. Masing – masing berisi
perkenaan bagi seseorang unutk melakukan suatu perbuatan atau pekerjaan
tertentu. Dalam pengertian sehari – hari kedua istilah itu digunakan secara
sama, seperti yang disebutkan M. M. Van Praag bahwa pengertian izin dan konsesi
keduanya digunakan unutk suatu bentuk
hukum yang sama, … pemegang izin disebut juga konsesionaris.
Menurut E. Utrecht, perbedaan
antara izin dengan konsesi itu suatu perbedaan nisbi (relative) saja. Pada
hakikatnya antara izin denagn konsesi itu tidak ada suatu perbedaan yuridis. Sebagai
contoh, izin utnutk mendapatkan batu bara menurut suatu rencana yang sederhana
saja dan akan diadakan atas ongkso sendiri, tidak dapat disebut konsesi. Tetapi
izin yang diberikan menurut undang – undang tambang Indonesia untuk mendapatkan
batu bara adalah suatu konsesi, oleh karena izin tersebut mengenai suatu
pekerjaan yang besar itu akan membawa manfaat bagi umum. Jadi konsesi itu izin
pula, tetapi izin mengenai hal – hal yang penting bagi umum.
Meskipun antara izin dan konsesi
ini dianggap sama, dengan perbedaan yang relatif, akan tetapi terdapat
perbedaan karakter hukum. Izin adalah sebagai perbuatan hukum bersegi satu yang
dilakukan oleh pemerintah, sedangkan konsesi adalah suatu perbuatan hukum yang
bersegi dua, yakni suatu perjanjian yang diadakan antara yang member onsesi
dengan yang diberi konsesi atau penerima konsesi. Dalam hal izin tidak mungkin
diadakan perjajian, karena tidak mungkin diadakan suatu persesuaian kehendak. Dalam hal
konsesei biasanya diadakan suatu perjanjian, yakni perjanjian yang mempunyai
sifat sendiri dan yang tidak diatur oleh
seluruh peraturan – peraturan KUH Perdata mengenai hukum perjanjian.
Menurut M. M. Van Praag, izin
adalah suatu tindakan hukum sepihak, sedangkan konsesi adalah kombinasi dari
tindakan kedua belah pihak yang memiliki sifat kontraktual dengan izin, yang
dalam pembahasan hukum biasanya dinamakan perjanjian. Ketika pemerintah melakukan
tindakan hukum yang berkenaan dengan izin dan konsesi, pemerintah manampilkan
diri dalam dua fungsi yaitu sebagai badan hukum pada saat melakukan konsesi,
dan sebagai organ pemerintah ketika mengeluarkan izin.
9.
Unsur
– Unsur Perizinan
Berdasarkan pemaparan pendapat para
pakar tesebut, dapat disebutkan bahwa izin adalah perbuatan hukum yang
dilakukan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang – undangan
untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persayaratan
tertentu. Dari pengertian terbut dapat dikemukakan beberapa unrus – unsure dari
perizinan yaitu :
1.
Instrumen Yuridis
Dalam
negara hukum modern tugas, kewenangan pemerintah tidak hanya sekedar menjaga
ketertiban dan keamanan, tetapi juga mengupayakan kesejahteraan umum. Tugas dan
kewenangan pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tugas
klasik yang sampai kini masih dipertahankan. Dalam rangka melaksanakan tugas
ini kepada pemerintah diberikan wewenang dalam mengatur bidang pengaturan, yang
dari fungsi pengaturan ini muncul beberapa instrument yuridis untuk menghadapi
peristiwa individual dan konkret yaitu dalam bentuk keputusan. Sesuai dengan
sifatnya, individual dan konkret , keputusan ini merupakan ujung tombak dari
instrument hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan atau sebagai norma penutup
dari rangkaian norma hukum.
Salah
satu bentuk keputusan ini adalah izin. Berdasarkan jenis – jenis keputusan,
izin termasuk sebagai keputusan konstitutif, yakni keputusan yang menimbulkan
hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki olh seseorang yang namanya tidak
tercantum dalam keputusan itu atau keputusan yang memperkenankan sesuatu yang
sebelumnya tidak dibolehkan.
Dengan
demikian, izin merupakan instrument yuridis dalam bentuk ketetapan yang
bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau
mentapkan peristiwa konkret,sebagai ketetapan izin itu dibuat dengan ketentuan
dan persyaratan yang berlaku pada ketetapan pada umumnya.
2.
Peraturan
Perundang – Undangan
Salah
satu prinsip dari negara hukum adalah pemerintahan. Dengan kata lain, setiap
tindakan hukum pemerintah baik dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun
fungsi pelayanan harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh
peraturan perundang – undangan yang
berlaku. Untuk dapat melaksanakan dan menegakkan ketentuan hukum positif perlu
wewenang. Tanpa wewenang tidak dapat dibuat keputusan yuridis yang bersifat
konkret.
Pembuatan
dan penerbitan ketetapan izin merupakan tindakan hukum pemerintahan, sebagai
tindakan hukum maka harus ada wewenang yang diberikan oleh peraturan
perundang-undangan atau harus berdasarkan pada asas legalitas. Tanpa dasar
wewenang, tindakan hukum itu menjadi
tidak sah, oleh karena itu dalam hal membuat dan menerbitkan izin haruslah
didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang – undangan yang
berlaku, karena tanpa adanya dasar wewenang tersebut ketetapan izin tersebut
menjadi tidak sah.
Pada
umumnya pemerintah memperoleh wewenang untuk mengeluarkan izin itu ditentukan
secara tegas dalam peraturan perundang –
undangan yang menjadi dasar perizinan itu. Akan tetapi, dalam penerapannya,
menurut Marcus Lukman, kewenangan pemerintah dalam bidang izin itu bersifat
berupa kewenangan bebas, dalam arti kepada pemerintah diberi kewenangan untuk
mempertimbangkan atas dasar inisiatif sendiri hal – hal yang berkaitan dengan
izin, misalnya pertimbangan tentang:
1.
Kondisi
– kondisi apa yang memungkinkan suatu izin dapat diberikan kepada pemohon.
2.
Bagaimana
mempertimbangkan kondisi – kondisi tersebut.
3.
Konsekuensi
yuridis yang mungkin timbul akibat pemberian atau penolakan izin dikaitkan
dengan pembatasan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
4.
Prosedur
apa yang harus diikuti atau dipersiapkan pada saat dan sesudah keputusan
diberikan baik penerimaan maupun penolakan pemberian izin.
5.
Organ
pemerintah
Organ
pemerintah adalah organ yang menjalankan urusan pemerintah baik di tingkat
pusat maupun di tingkat daerah. Menurut Sjahran Basah, dari penelusuran
berbagai ketentuan penyelenggaraan pemerintahan dapat diketahui, bahwa mulai
dari administrasi tertinggi ( Presiden ) sampai dengan administrasi terendah
(Lurah) dapat memberikan izin., yang didasarkan pada jabatan yang dijabatnya
baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Telepas
dari beragamnya organ pemerintah atau administrasi negara yang mengeluarkan
izin, yang pasti adalah bahwa izin hanya boleh dikeluarkan oleh organ
pemerintahan. Menurut N. M. Spelt dan J. B. J. M. Ten Berge, keputusan yang
memberikan izin harus diambil oleh organ yang berwenang, dan hamper selalu yang
terkait adalah organ – organ pemeritahan atau administrasi negara.
Beragamnya
organ pemerintahan yang berwenang memberikan izin,dapat menyebabkan tujuan dari
kegiatan yang membutuhkan izin tertentu menjadi terhambat, bahkan tidak
mencapai sasaran yang hendak dicapai. Artinya campur tangan pemerintah dalam
bentuk regulasi perizinan dapat menimbulkan kejenuhan bagi pelaku kegiatan yang
membutuhkan izin, apalagi bagi kegiatan usaha yang menghendaki kecepatan
pelayanan dan menuntut efisiensi.
Istilah deregulasi perlu dalam
perizinan ini karena mengandung artian peniadaan berbagai peraturan perundang –
undangan yang dipandang berlebihan. Karena peraturan perundang – undangan yang
belebihan itu pada umumnya berkenaan dengan campur tangan pemerintah atau
negara, maka deregulasi itu pada dasranya bermakna mengurangi campur tangan
pemerintah dalam kegiatan kemasyarakatan tertentu terutama di bidang ekonomi,
sehingga deregulasi itu pada ujungnya bermakna debiroratisasi.
6.
Peristiwa
kongkret
Izin
merupakan instrument yuridis yang berbentuk ketetapan yang digunakan oleh
pemerintah dalam menghadapi peristiwa kongkret dan individual. Peristiwa
kongkret artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu , tempat
tertentu dan fakta hukum tertentu. Karena peristiwa konkret ini beragam,
sejalan dengan keragaman perkembangan masyarakat, maka izin pun memiliki
berbagai keragaman. Izin yang jenisnya beragam tersebut dibuat dalam proses
yang cara prosedurnya tergantung dari kewenangan pemberi izin, macam izin dan
struktur organisasi instansi yang menerbitkannya.
7.
Prosedur
dan persyaratan
Pada
umumnya permohonan izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh
pemerintah, selaku pemberi izin. Selain itu pemohon juga harus memenuhi persyaratan
– persyaratan tertentu yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah atau pemberi
izin. Prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda – beda tergantung jenis izin, tujuan izin, dan
instansi pemberi izin.
Menurut
Soehino, syarat-syarat dalam izin itu bersifat konstitutif dan kondisional. Konstitutif
karena ditentukan suatu perbuatan atau tingkah laku tertentu yang harus (terlebih dahulu) dipenuhi. Sedangkan
kondisional karena penilaian tersebut baru ada dan dapat dilihat serta dapat
dinilai setelah perbuatan atau tingkah laku yang disyaratkan itu terjadi.
Penentuan prosedur dan persyaratan perizinan ini dilakukan secara sepihak oleh
pemerintah, meskipun demikian tidak boleh membuat atau menentukan prosedur dan
persyaratan menurut kehendaknya sendiri secara sewenang – wenang, tetapi harus
sejalan dengan peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar dari perizinan
tersebut. Dengan kata lain, tidak boleh menentukan persyaratan yang melampaui
batas tujuan yang hendak dicapai oleh peraturan hukum yang menjadi dasar
perizinan yang bersangkutan.
1.
Fungsi dan Tujuan Perizinan
Pembukaan
UUD 1945 menetapkan dengan tegas tujuan kehidupan bernegara yang berdasarkan
hukum, hal ini berarti bahwa hukum merupakan supermasi atau tiada kekuasaan
lain yang lebih tinggi selain hukum.
Upaya
merealisasi Negara berdasarkan hukum dan mewujudkan kehidupan bernegara maka
hukum menjadi pengarah, perekayasa, dan perancang bagaimana bentuk masyarakat
hukum untuk mencapai keadilan. Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya
pembentukan peraturan dimana harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat
serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Izin
sebagai instrument yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi
para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkannya guna mencapai tujuan
konkret. Sebagai suatu instrument, izin berfungsi selaku ujung tombak
instrument hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil
dan makmur itu dijelmakan. Dapat dikatakan bahwa izin difungsikan sebagai
instrument pengendali atau instumen untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan
makmur.
Adapun
mengenai tujuan perizinan, hal ini tergantung pada kenyataan konkret yang
dihadapi. Keragaman peristiwa konkret menyebabkan pula dari tujuan izin ini,
yang secara umum dapat disebutkan sebagai berikut :
1.
Keinginan
mengarahkan (mengendalikan sturen) aktivitas-aktivitas tertentu (misalnya izin
bangunan).
2.
Izin
mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan).
3.
Keinginan
melindungi objek-objek tertentu (izin terbang,izin membongkar pada
monument-monumen)
4.
Izin
hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni di daerah padat
penduduk).
5.
Izin
memberikan pengarahan,dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas
(izin berdasarkan “drank en horecawet” dimana pengurus harus memenuhi
syarat-syarat tertentu).
1.
Bentuk dan Isi Perizinan
Sesuai dengan sifatnya, yang
merupakan bagian dari ketetapan, izin selalu dibuat dalam bentuk tertulis. Sebagai
ketetapan tertulis, secara umum izin memuat hal-hal sebagai tersebut yaitu :
1.
Organ
yang berwenang
Dalam izin dinyatakan siapa yang
memberikannya,biasanya dari kepala surat dan penandantangan izin akan nyata
organ mana yang memberikan izin.
2.
Yang
dialamatkan
Izin ditujukan pada pihak yang berkepentingan,biasanya izin lahir setelah yang berkepentingan mengajukan permohonan untuk itu,oleh karena itu keputusan yang memuat izin akan dialamatkan pula kepada pihak yang memohon izin.
Izin ditujukan pada pihak yang berkepentingan,biasanya izin lahir setelah yang berkepentingan mengajukan permohonan untuk itu,oleh karena itu keputusan yang memuat izin akan dialamatkan pula kepada pihak yang memohon izin.
3.
Dictum
Keputusan yang memuat izin,demi alas an kepastian hokum,harus memuat uraian sejelas mungkin untuk apa izin itu diberikan.bagian keputusan ini,dimana akibat-akibat hokum yang ditimbulkan oleh keputusan dinamakan dictum,yang merupakan inti dari keputusan,memuat hak-hak dan kewajiban yang dituju oleh keputusan itu.
Keputusan yang memuat izin,demi alas an kepastian hokum,harus memuat uraian sejelas mungkin untuk apa izin itu diberikan.bagian keputusan ini,dimana akibat-akibat hokum yang ditimbulkan oleh keputusan dinamakan dictum,yang merupakan inti dari keputusan,memuat hak-hak dan kewajiban yang dituju oleh keputusan itu.
4.
Ketentuan-ketentuan,pembatasan-pembatsan
dan syarat-syarat
Ketentuan ialah kewajiban-kewajiban yang dapat dikaitkan pada keputusan yang menguntungkan. Pembatasan-pembatsan dalam izin memberikan memungkinan untuk secara praktis melingkari lebih lanjut tindakan yang dibolehkan, pembatasan ini merujuk batsa-batas dalam waktu,tempat dan cara lain. Juga terdapat syarat,dengan menetapkan syarat akibat-akibat hukum tertentu digantungkan pada timbulnya suatu peristiwa dikemudian hari yang belum pasti,dapat dimuat syarat penghapusan dan syarat penangguhan.
Ketentuan ialah kewajiban-kewajiban yang dapat dikaitkan pada keputusan yang menguntungkan. Pembatasan-pembatsan dalam izin memberikan memungkinan untuk secara praktis melingkari lebih lanjut tindakan yang dibolehkan, pembatasan ini merujuk batsa-batas dalam waktu,tempat dan cara lain. Juga terdapat syarat,dengan menetapkan syarat akibat-akibat hukum tertentu digantungkan pada timbulnya suatu peristiwa dikemudian hari yang belum pasti,dapat dimuat syarat penghapusan dan syarat penangguhan.
5.
Pemberi
alasan
Pemberian alasan dapat memuat hal-hal seperti penyebutan ketentuan Undang – Undang , pertimbangan-pertimbangan hukum, dan penetapan fakta.
Pemberian alasan dapat memuat hal-hal seperti penyebutan ketentuan Undang – Undang , pertimbangan-pertimbangan hukum, dan penetapan fakta.
6.
Pemberitahuan-pemberitahuan
tambahan
Pemberitahuan tambahan dapat berisi bahwa kepada yang dialamatkan ditunjukkan akibat-akibat dari pelanggaran ketentuan dalam izin,seperti sanksi-sanksi yang mungkin diberikan pada ketidakpatuhan.mungkin saja juga merupakan petunjuk-petunjuk bagaimna sebaiknya bertidak dalam mengajukan permohonan-permohonan berikutnya atau informasi umum dari organ pemerintahan yang berhubungan dengan kebijaksanaannya sekarang atau dikemudian hari.
Pemberitahuan tambahan dapat berisi bahwa kepada yang dialamatkan ditunjukkan akibat-akibat dari pelanggaran ketentuan dalam izin,seperti sanksi-sanksi yang mungkin diberikan pada ketidakpatuhan.mungkin saja juga merupakan petunjuk-petunjuk bagaimna sebaiknya bertidak dalam mengajukan permohonan-permohonan berikutnya atau informasi umum dari organ pemerintahan yang berhubungan dengan kebijaksanaannya sekarang atau dikemudian hari.
1.
Penegakan
Hukum Perizinan
Dalam suatu negara hukum, pengawasan
terhadap tindakan pemerintahan dimaksudkan agar pemerintah dalam menjalankan
aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum, sebagai suatu upaya preventif,
dan juga dimaksudkan untuk mengembalikan pada situasi sebelum terjadinya
pelanggaran norma-norma hukum, sebagai upaya represif. Di samping itu, yang
terpenting adalah bahwa pengawasan ini diupayakan dalam rangka memberikan
perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sarana penegakan hukum itu di
samping pengawasan adalah sanksi. Sanksi merupakan bagian penting dalam setiap
peraturan perundang-undangan. Sangsi biasanya diletakkan pada bagian akhir
setiap peraturan yang dalam bahasa latin dapat disebut in cauda venenum,
artinya di ujung suatu kaidah hukum terdapat sanksi.
Arti sanksi adalah reaksi
tentang tingkah laku, dibolehkan atau tidak dibolehkan atau reaksi
terhadap pelanggaran norma, menjaga keseimbanganya dalam kehidupan masyarakat.
Dalam Hukum Adminisrasi Negara dikenal beberapa macam sanksi, yaitu :
1.
Bestururdwang;
2.
Penarikan
kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan
3.
Pengenaan
denda administrative.
Pengenaan
denda adminsitratif dimaksudkan untuk
menambah hukuman yang pasti, terutama denda administrasi yang terdapat dalam
hukum pajak. Pembuat undang-undang dapat memberikan wewenang kepada organ
pemerintah untuk menjatuhkan hukuman yang berupa denda terhadap seseorang yang
telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
4.
Pengenaan
uang paksa oleh pemerintah (dwangsom).
Dwangsom
dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari penguasa guna
mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi
atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga
karena bertentangan dengan undang-undang.
Kegunaan sanksi adalah sebagai
berikut :
1.
Pengukuhan
perbuatan secara norma.
2.
Alat
pemaksa bertindak sesuai dengan norma.
3.
Untuk
menghukum perbuatan/tindakan diangap tidak sesuai dengan norma
4.
Merupakan
ancaman hukuman terhadap pelanggaran norma.
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Perizinan yang dikeluarkan
pemerintah berdasarkan undang – undang atau peraturan pemerintah yang
disyaratkan unutk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus,
tetapi pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal – hal yang sama sekali tidak
dikehendaki.
Perizinan ini merupakan bagian dari hubungan hukum
antara pemerintah administrasi dengan warga masyarakat dalam rangka menjaga
keseimbangan kepentingan antara masyarakat dengan lingkungannya dan kepentingan
individu serta upaya mewujudkan kepastian hukum bagi anggota masyarakat yang
berkepentingan. Izin bertujuan dan berarti menghilangkan
halangan, hal yang dilarang menjadi boleh, atau sebagai peniadaan ketentuan
larangan umum dalam peristiwa konkret.
Izin
merupakan instrument yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif
dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau mentapkan peristiwa
konkret,sebagai ketetapan izin itu dibuat dengan ketentuan dan persyaratan yang
berlaku pada ketetapan pada umumnya. Setiap tindakan hukum pemerintah baik
dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan harus didasarkan
pada wewenang yang diberikan oleh peraturan
perundang – undangan yang berlaku dan organ yang dapat
mengeluaran atau memberikan perizinan adalah organ pemerintah, mulai dari
Presiden sampai dengan Lurah.
Selain itu permohonan izin harus menempuh
prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, selaku pemberi izin. Selain
itu pemohon juga harus memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu yang ditentukan
secara sepihak oleh pemerintah atau pemberi izin.
2.
Saran
1.
Agar masyarakat dapat mendaftarkan
permohonan pembuatan surat izin sewaktu mendirikan bangunan.
2.
Pemerintah sebagai aparatur
penyelenggaran pelayanan publik dalam hal pembuatan surat izin dapat memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus surat izin tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Ridwan H.R. 2011. Hukum Administrasi Negara. Jakarta :
Rajawali Press
Google :
CONTOH SURAT IZIN
ijin copy sebagian ya mas makasih
BalasHapussangat bermanfaat,terima kasih
BalasHapus