Minggu, 17 November 2013

Hukum Administrasi Negara tentang Perizinan

TUGAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TENTANG
PERIZINAN





AYU NOVITA SARI
1101601




PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
JURUSAN ILMU SOSIAL POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013


DOSEN PEMBIMBING

Aldri  Frinaldi, S.H., M. Hum.
NID : 19700212 199802 1 001
KATA PENGANTAR
Bismillahhirrahmanirrahim
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan malakah yang berjudul : “Perizinan ”. Untuk terwujudnya makalah ini penulis sangat berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pembuatan makalah ini sehingga dapat diselesaikan sesuai rencana.
Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas untuk menyelesaikan mata kuliah Hukum Administrasi Negara . Selain itu, makalah ini didekasikan kepada seluruh pihak yang peduli akan pentingnya Perizinan yang digunakan untuk mendirikan bangunan.
 Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam penulisan makalah ini. Penulis berharap makalah ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Penulis mengharapkan kritik dan saran akan makalah yang telah disusun ini, agar kedepannya dapat menjadi lebih baik.


Padang  ,  April 2013


Penulis 
BAB I
PENDAHULUAN
1.                  Latar Belakang
Dalam perkembangannya, hukum digunakan sebagai perlindungan kepentingan manusia. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal, damai, tetapi juga dapat berlangsung secara tidak baik karena pelanggaran hukum. Hukum yang dilanggar harus ditegakkan, melalui penegakan hukum inilah suatu hukum dapat menjadi kenyataan.
Antara penguasa dan masyarakat terjalin suatu hubungan timbale balik. Pada satu sisi masyarakat mempengaruhi penguasa dalam menjalankan tugasnya, dan pada sisi lain penguasa memberi pengaruh tertentu pada masyarakat. Unutk mengatur ketertiban bagi masyarakat, maka pemerintah dilekati wewenang unutk membuat peraturan. Peraturan tersebut dibuat berdasarkan kebutuhan masyarakat, artinya ketika suatu kegiatan tertentu menginginkan suatu pengaturan, maka tugas pemerintah adalah membuat peraturan yang akhirnya dituangkan secara tertulis dan dibuat oleh organ yang berwenang, sehingga lazim disebut dengan peraturan perundang – undangan.
Yang dimaksud dengan peraturan perundang – undangan disini adalah setiap peraturan tertulis yang dibuat, ditetapkan dan dikeluarkan oleh lembaga atau pejabat negara yang mempunyai ( menjalankan ) fungsi legislative sesuai cara yang berlaku, salah satunya dengan pemberian izin.
2.                  Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimaksud dengan Izin, Dispensasi, Lisensi Dan Konsesi ?
2.      Bagaimana Keterkaitan antara Izin Dengan Konsesi ?
3.      Apa saja Unsure – Unsure Perizinan tersebut ?
4.      Apa yang menjadi Fungsi Dan Tujuan dari Perizinan?
5.      Bagaimana Bentuk dan Isi Dari Izin tersebut ?
6.      Bagaimana bentuk Penegakan Hukum Perizinan ?
1.                  Tujuan
Tujuan penulisan dari makalah ini adalah :
1.                  Untuk mengetahui maksud dari Izin, Dispensasi, Lisensi Dan Konsesi.
2.                  Untuk mengetahui Keterkaitan antara Izin Dengan Konsesi.
3.                  Untuk mengetahui Unsure – Unsure Perizinan tersebut.
4.                  Untuk mengetahui Fungsi dan Tujuan dari Perizinan.
5.                  Untuk mengetahui Bentuk dan Isi Dari Izin tersebut.
6.                  Untuk mengetahui bentuk Penegakan Hukum Perizinan.

BAB II
PEMBAHASAN
1.                  Pengertian Izin, Dispensasi, Lisensi dan Konsesi
Tidaklah mudah memberikan definisi apa yang dimaksud dengan izin, demikian menurut Sjachran Basah. Apa yang dikatakan Sjachran agaknya sama dengan yang berlaku dinegeri Belanda, seperti yang dikemukakan oleh van der Pot ; “Het is uiters moeljik voor begrip vergunning een definite te vinden” ( sangat sukar membuat definisi untuk menyatakan pengertian izin itu). Hal ini disebabakan Karena para pakar tidak terdapat persesuaian paham, masing – masing melihat dari sisi yang berlainan terhadap objek yang didefinisikannya. Sukar memberikan  definisi bukan berarti tidak terdapat definisi, bahkan ditemukan sejumlah definisi yang beragam..
Dalam perizinan ada istilah beberapa istilah lain yang sedikit banyak memiliki kesejajaran dengan izin dimana hal ini sering dikenal dengan izin khusus yang artinya yaitu persetujuan terlihat adanya kombinasi antara hukum publik dengan hukum prifat, dengan kata lain izin khusus adalah penyimpangan dari sesuatu yang dilarang. Izin yang dimaksud yaitu :
1.                  Dispensi
Adalah penetapan yang bersifat deklaratoir, menyatakan bahwa suatu perundang-undangan tidak berlaku bagi kasus sebagaimana diajukan oleh seorang pemohon. Dispensasi ialah keputusan administrasi Negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut.
W.F Prins mengatakan bahwa dispensasi adalah tinadakan pemerintahan yang menyebabkan suatu peraturan undang – undang menjadi tidak berlaku bagi sesuatau hal yang istimewa. Menurut Ateng Syafrudin, dispensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normail tidak diizinkan, jadi dispensasi berarti menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus.
2.                  Lisensi
Adalah suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisesnsi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang untuk menjalanankan suatu perusahaan. Linsesi merupakan izin untuk melakukan suatu yang bersifat komersial serta mendatangkan laba dan keuntungan
3.                  Konsesi
Adalah suatu penetapan administrasi negara yang secara yuridis dan kompleks, oleh karena merpuakan seperangkat dispensasi-dispensasi, jiin-ijin, serta lisensi-lisensi disertai dengan pemberian semcam wewenang pemerintah terbatas pada konsensionaris. Konsesi tidak mudah diberikan oleh karena banyak bahaya penyelundupan, kekayaan bumi dan kekayaan alam negara dan kadang-kadang merugikan masyarakat yang bersangkutan. Wewenang pemerintah  diberikan kepada konsensionaris walupun terbatas dapat menimbulkan masalah pilitik dan social yang cukup rumit, oleh karena  perusahaan pemegang konsesi tersebut dapat memindahkan kampong, dapat membuat jaringan jalan, listrik dan telepon, membentuk barisan keamanan, mendirikan rumah sakit dan segala sarana lainnya.
Istilah konsesi yang merupakan suatu izin yang berhubungan dengan pekerjaan besar dimana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas dari pemerintah, tetapi oleh pemerintah diberi hak penyelenggaraannya kepada konsesionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah. Bentuknya dapat berupa kontarktual atau kombinasi antara lisensi dengan pemberian status tertentu dengan hak atau kewajiban serta syarat – syarat tertentu.
Menurut H. D. Van Wijk, “ De concessiefiguur wordt vooral gebruikt voor gebruikt voor activiteiten van openbaar belang die de overhead niet zelf verricht maar overlaat aan particulere ondernemingen ( bentuk konsesi terutama digunakan untuk berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum, yang tidak mampu dijalankan sendiri oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada perusahaan – perusahaan swasta).
Mengenai konsesi ini, E. Utrecht mengatakan bahwa kadang – kadang pembuat peraturan beranggapan bahwa suatu perbuatan yang penting bagi umum sebaiak – baiknya dapat diadakan oleh suatau objek hukum partikelir, tetapi dengan turut campur dari pihak pemerintah. Suatu keputusan administrasi Negara yang memperenankan yang bersangkutan mengadakan perbuatan tersebut, memuat suatu konsesi.
Sesudah mengetahui pengertian dispensasi, konsesi dan lisensi, di bawah ini akan disampaikan beberapa definisi izin. Di dalam Kamus Hukum, perkenan/ izin dari pemerintah berdasarkan undang – undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan unutk perbuatan yang pada aumumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal – hal yang sama sekali tidak dikehendaki.
Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenaan atau pernyataan mengabulkan, sedangkan istilah mengizinan mempunyai arti memperkenankan , memperbolehkan, dan tidak melarang. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin.
Hukum perizinan berkaitan dengan Hukum Publik. Prinsip izin terkait dalam hukum publik oleh karena berkaitan dengan perundang-undangan pengecualiannya apabila ada aspek perdata yang berupa persetujuan seperti halnya dalam pemberian izin khusus. Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Berikut dibawah ini adalah pengertian izin yang dikemukakan oleh beberapa ahli antara lain yaitu :
1.                  W.F Prins yang diterjemaahkan oleh Kosim Adi Saputra
Bahwa istilah izin dapat diartikan tampaknya dalam arti memberikan dispensasi dari sebuah larangan dan pemakaiannya dalam arti itu pula.
2.                  Uthrecht
Bilamana pembuatan peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit maka perbuatan administrasi Negara memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning).
3.                  Prajyudi Atmosoedirdjo
Suatu penetapan yang merupakan dispensasi dari suatu larangan oleh undang-undang yang kemudian larangan tersebut diikuti dengan perincian dari pada syarat-syarat , criteria dan lainnya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan tersebut disertai denganpenetapan prosedur dan juklak (petunjuk pelaksanaan) kepada pejabat-pejabat administrasi negara yang bersangkutan.
4.                  Sjachran Basah
Perbuatan hukum Negara yang bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkreto berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana diteapakan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
5.                  Ateng Syafruddin
Merupakan bagian dari hubungan hukum antara pemerintah administrasi dengan warga masyarakat dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat dengan lingkungannya dan kepentingan individu serta upaya mewujudkan kepastian hukum bagi anggota masyarakat yang berkepentingan. Ateng Syarifudin juga  mangatakan bahwa izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh, atau sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret
6.                  Bagir Manan
Menyebutkan bahwa izin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang – undangan untuk memperboleh melakukan tindakan atau perbuatan tersebut yang secara umum dilarang.
7.                  N. M. Spelt dan J. B. J. M Ten Berge
N. M. Spelt dan J. B. J. M Ten Berge membagi pengertian izin dalam arti luas dan sempit, yaitu sebagai berikut:
“ Izin adalah salah satu instrument yang paling banyak digunakan dalam Hukum Administrasi. Pemerintah menggunakan izin sebagai sarana yuridis untuk mengemudikan tingkah laku para warga”. Izin ialah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang – undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan – ketentuan larangan perundangan. Dengan member izin, penguasa memperkenankan orang  yang memohonnya untuk melakukan tindakan – tindakan tertentu yang sebenarnya dilarang. Ini menyangkut perkenaan bagi suatu tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan penguasaan khusus atasnya. Ini adalah paparan luas dari pengertian izin.
Izin ( dalam arti sempit) adalah pengikatan – pengikatan pada suatu peraturan izin pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undang – undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau untuk menghalangi kedaan – keadaan yang buruk. Tujuannya ialah mengatur tindakan – tindakan oleh pembuat undang – undang tidak seluruhnya dianggap tercela, namun dimana ia menginginkan dapat melakukan pengawasan sekedarnya.
Yang pokok pada izin ( dalam arti sempit) ialah bahwa suatu tindakan dilarang , terkecuali diperkenankan, dengan tujuan agar dalam ketentuan – ketentuan yang disangkutkan dengan perkenaan dapat dengan teliti dapat diberikan batas – batas tertentu bagi tiap kasus. Jadi persoalannya bukan hanya member perkenaan dalam keadaan – keadaan yang sangat khusus, tetapi agar tindakan – tindakan yang diperkenankan dilakukan dengan cara tertentu ( dicantumkan dalam ketentuan – ketentuan).
8.                  Keterkaitan Antara Izin dan Konsesi
Jika dibandingan secara sekilas pengertian izin dengan konsesi itu tidak berbeda. Masing – masing berisi perkenaan bagi seseorang unutk melakukan suatu perbuatan atau pekerjaan tertentu. Dalam pengertian sehari – hari kedua istilah itu digunakan secara sama, seperti yang disebutkan M. M. Van Praag bahwa pengertian izin dan konsesi keduanya digunakan unutk suatu bentuk  hukum yang sama, … pemegang izin disebut juga konsesionaris.
Menurut E. Utrecht, perbedaan antara izin dengan konsesi itu suatu perbedaan nisbi (relative) saja. Pada hakikatnya antara izin denagn konsesi itu tidak ada suatu perbedaan yuridis. Sebagai contoh, izin utnutk mendapatkan batu bara menurut suatu rencana yang sederhana saja dan akan diadakan atas ongkso sendiri, tidak dapat disebut konsesi. Tetapi izin yang diberikan menurut undang – undang tambang Indonesia untuk mendapatkan batu bara adalah suatu konsesi, oleh karena izin tersebut mengenai suatu pekerjaan yang besar itu akan membawa manfaat bagi umum. Jadi konsesi itu izin pula, tetapi izin mengenai hal – hal yang penting bagi umum.
Meskipun antara izin dan konsesi ini dianggap sama, dengan perbedaan yang relatif, akan tetapi terdapat perbedaan karakter hukum. Izin adalah sebagai perbuatan hukum bersegi satu yang dilakukan oleh pemerintah, sedangkan konsesi adalah suatu perbuatan hukum yang bersegi dua, yakni suatu perjanjian yang diadakan antara yang member onsesi dengan yang diberi konsesi atau penerima konsesi. Dalam hal izin tidak mungkin diadakan perjajian, karena tidak mungkin diadakan  suatu persesuaian kehendak. Dalam hal konsesei biasanya diadakan suatu perjanjian, yakni perjanjian yang mempunyai sifat sendiri  dan yang tidak diatur oleh seluruh peraturan – peraturan KUH Perdata mengenai hukum perjanjian.
Menurut M. M. Van Praag, izin adalah suatu tindakan hukum sepihak, sedangkan konsesi adalah kombinasi dari tindakan kedua belah pihak yang memiliki sifat kontraktual dengan izin, yang dalam pembahasan hukum biasanya dinamakan perjanjian. Ketika pemerintah melakukan tindakan hukum yang berkenaan dengan izin dan konsesi, pemerintah manampilkan diri dalam dua fungsi yaitu sebagai badan hukum pada saat melakukan konsesi, dan sebagai organ pemerintah ketika mengeluarkan izin.

9.                  Unsur – Unsur Perizinan
Berdasarkan pemaparan pendapat para pakar tesebut, dapat disebutkan bahwa izin adalah perbuatan hukum yang dilakukan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang – undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persayaratan tertentu. Dari pengertian terbut dapat dikemukakan beberapa unrus – unsure dari perizinan yaitu :
1.                  Instrumen Yuridis
Dalam negara hukum modern tugas, kewenangan pemerintah tidak hanya sekedar menjaga ketertiban dan keamanan, tetapi juga mengupayakan kesejahteraan umum. Tugas dan kewenangan pemerintah untuk menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tugas klasik yang sampai kini masih dipertahankan. Dalam rangka melaksanakan tugas ini kepada pemerintah diberikan wewenang dalam mengatur bidang pengaturan, yang dari fungsi pengaturan ini muncul beberapa instrument yuridis untuk menghadapi peristiwa individual dan konkret yaitu dalam bentuk keputusan. Sesuai dengan sifatnya, individual dan konkret , keputusan ini merupakan ujung tombak dari instrument hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan atau sebagai norma penutup dari rangkaian norma hukum.
Salah satu bentuk keputusan ini adalah izin. Berdasarkan jenis – jenis keputusan, izin termasuk sebagai keputusan konstitutif, yakni keputusan yang menimbulkan hak baru yang sebelumnya tidak dimiliki olh seseorang yang namanya tidak tercantum dalam keputusan itu atau keputusan yang memperkenankan sesuatu yang sebelumnya tidak dibolehkan.
Dengan demikian, izin merupakan instrument yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau mentapkan peristiwa konkret,sebagai ketetapan izin itu dibuat dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada ketetapan pada umumnya.
2.                  Peraturan Perundang – Undangan
Salah satu prinsip dari negara hukum adalah pemerintahan. Dengan kata lain, setiap tindakan hukum pemerintah baik dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan  perundang – undangan yang berlaku. Untuk dapat melaksanakan dan menegakkan ketentuan hukum positif perlu wewenang. Tanpa wewenang tidak dapat dibuat keputusan yuridis yang bersifat konkret.
Pembuatan dan penerbitan ketetapan izin merupakan tindakan hukum pemerintahan, sebagai tindakan hukum maka harus ada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau harus berdasarkan pada asas legalitas. Tanpa dasar wewenang,  tindakan hukum itu menjadi tidak sah, oleh karena itu dalam hal membuat dan menerbitkan izin haruslah didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang – undangan yang berlaku, karena tanpa adanya dasar wewenang tersebut ketetapan izin tersebut menjadi tidak sah.
Pada umumnya pemerintah memperoleh wewenang untuk mengeluarkan izin itu ditentukan secara  tegas dalam peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar perizinan itu. Akan tetapi, dalam penerapannya, menurut Marcus Lukman, kewenangan pemerintah dalam bidang izin itu bersifat berupa kewenangan bebas, dalam arti kepada pemerintah diberi kewenangan untuk mempertimbangkan atas dasar inisiatif sendiri hal – hal yang berkaitan dengan izin, misalnya pertimbangan tentang:
1.                  Kondisi – kondisi apa yang memungkinkan suatu izin dapat diberikan kepada pemohon.
2.                  Bagaimana mempertimbangkan kondisi – kondisi tersebut.
3.                  Konsekuensi yuridis yang mungkin timbul akibat pemberian atau penolakan izin dikaitkan dengan pembatasan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
4.                  Prosedur apa yang harus diikuti atau dipersiapkan pada saat dan sesudah keputusan diberikan baik penerimaan maupun penolakan pemberian izin.
5.                  Organ pemerintah
Organ pemerintah adalah organ yang menjalankan urusan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Menurut Sjahran Basah, dari penelusuran berbagai ketentuan penyelenggaraan pemerintahan dapat diketahui, bahwa mulai dari administrasi tertinggi ( Presiden ) sampai dengan administrasi terendah (Lurah) dapat memberikan izin., yang didasarkan pada jabatan yang dijabatnya baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Telepas dari beragamnya organ pemerintah atau administrasi negara yang mengeluarkan izin, yang pasti adalah bahwa izin hanya boleh dikeluarkan oleh organ pemerintahan. Menurut N. M. Spelt dan J. B. J. M. Ten Berge, keputusan yang memberikan izin harus diambil oleh organ yang berwenang, dan hamper selalu yang terkait adalah organ – organ pemeritahan atau administrasi negara.
Beragamnya organ pemerintahan yang berwenang memberikan izin,dapat menyebabkan tujuan dari kegiatan yang membutuhkan izin tertentu menjadi terhambat, bahkan tidak mencapai sasaran yang hendak dicapai. Artinya campur tangan pemerintah dalam bentuk regulasi perizinan dapat menimbulkan kejenuhan bagi pelaku kegiatan yang membutuhkan izin, apalagi bagi kegiatan usaha yang menghendaki kecepatan pelayanan dan menuntut efisiensi.
Istilah deregulasi perlu dalam perizinan ini karena mengandung artian peniadaan berbagai peraturan perundang – undangan yang dipandang berlebihan. Karena peraturan perundang – undangan yang belebihan itu pada umumnya berkenaan dengan campur tangan pemerintah atau negara, maka deregulasi itu pada dasranya bermakna mengurangi campur tangan pemerintah dalam kegiatan kemasyarakatan tertentu terutama di bidang ekonomi, sehingga deregulasi itu pada ujungnya bermakna debiroratisasi.
6.                  Peristiwa kongkret
Izin merupakan instrument yuridis yang berbentuk ketetapan yang digunakan oleh pemerintah dalam menghadapi peristiwa kongkret dan individual. Peristiwa kongkret artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu , tempat tertentu dan fakta hukum tertentu. Karena peristiwa konkret ini beragam, sejalan dengan keragaman perkembangan masyarakat, maka izin pun memiliki berbagai keragaman. Izin yang jenisnya beragam tersebut dibuat dalam proses yang cara prosedurnya tergantung dari kewenangan pemberi izin, macam izin dan struktur organisasi instansi yang menerbitkannya.
7.                  Prosedur dan persyaratan
Pada umumnya permohonan izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, selaku pemberi izin. Selain itu pemohon juga harus memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah atau pemberi izin. Prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda – beda  tergantung jenis izin, tujuan izin, dan instansi pemberi izin.
Menurut Soehino, syarat-syarat dalam izin itu bersifat konstitutif dan kondisional. Konstitutif karena ditentukan suatu perbuatan atau tingkah laku tertentu yang harus  (terlebih dahulu) dipenuhi. Sedangkan kondisional karena penilaian tersebut baru ada dan dapat dilihat serta dapat dinilai setelah perbuatan atau tingkah laku yang disyaratkan itu terjadi. Penentuan prosedur dan persyaratan perizinan ini dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, meskipun demikian tidak boleh membuat atau menentukan prosedur dan persyaratan menurut kehendaknya sendiri secara sewenang – wenang, tetapi harus sejalan dengan peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar dari perizinan tersebut. Dengan kata lain, tidak boleh menentukan persyaratan yang melampaui batas tujuan yang hendak dicapai oleh peraturan hukum yang menjadi dasar perizinan yang bersangkutan.




1.                  Fungsi dan Tujuan Perizinan
Pembukaan UUD 1945 menetapkan dengan tegas tujuan kehidupan bernegara yang berdasarkan hukum, hal ini berarti bahwa hukum merupakan supermasi atau tiada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain hukum.
Upaya merealisasi Negara berdasarkan hukum dan mewujudkan kehidupan bernegara maka hukum menjadi pengarah, perekayasa, dan perancang bagaimana bentuk masyarakat hukum untuk mencapai keadilan. Berkaitan dengan hal tersebut perlu adanya pembentukan peraturan dimana harus disesuaikan dengan perkembangan masyarakat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Izin sebagai instrument yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mempengaruhi para warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkannya guna mencapai tujuan konkret. Sebagai suatu instrument, izin berfungsi selaku ujung tombak instrument hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu dijelmakan. Dapat dikatakan bahwa izin difungsikan sebagai instrument pengendali atau instumen untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. 
Adapun mengenai tujuan perizinan, hal ini tergantung pada kenyataan konkret yang dihadapi. Keragaman peristiwa konkret menyebabkan pula dari tujuan izin ini, yang secara umum dapat disebutkan sebagai berikut :
1.                  Keinginan mengarahkan (mengendalikan sturen) aktivitas-aktivitas tertentu (misalnya izin bangunan).
2.                  Izin mencegah bahaya bagi lingkungan (izin-izin lingkungan).
3.                  Keinginan melindungi objek-objek tertentu (izin terbang,izin membongkar pada monument-monumen)
4.                  Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit (izin penghuni di daerah padat penduduk).
5.                  Izin memberikan pengarahan,dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas (izin berdasarkan “drank en horecawet” dimana pengurus harus memenuhi syarat-syarat tertentu).

1.                  Bentuk dan Isi Perizinan
Sesuai dengan sifatnya, yang merupakan bagian dari ketetapan, izin selalu dibuat dalam bentuk tertulis. Sebagai ketetapan tertulis, secara umum izin memuat hal-hal sebagai tersebut yaitu :
1.                  Organ yang berwenang
Dalam izin dinyatakan siapa yang memberikannya,biasanya dari kepala surat dan penandantangan izin akan nyata organ mana yang memberikan izin.
2.                  Yang dialamatkan
Izin ditujukan pada pihak yang berkepentingan,biasanya izin lahir setelah yang berkepentingan mengajukan permohonan untuk itu,oleh karena itu keputusan yang memuat izin akan dialamatkan pula kepada pihak yang memohon izin.
3.                  Dictum
Keputusan yang memuat izin,demi alas an kepastian hokum,harus memuat uraian sejelas mungkin untuk apa izin itu diberikan.bagian keputusan ini,dimana akibat-akibat hokum yang ditimbulkan oleh keputusan dinamakan dictum,yang merupakan inti dari keputusan,memuat hak-hak dan kewajiban yang dituju oleh keputusan itu.
4.                  Ketentuan-ketentuan,pembatasan-pembatsan dan syarat-syarat
Ketentuan ialah kewajiban-kewajiban yang dapat dikaitkan pada keputusan yang menguntungkan. Pembatasan-pembatsan dalam izin memberikan memungkinan untuk secara praktis melingkari lebih lanjut tindakan yang dibolehkan, pembatasan ini merujuk batsa-batas dalam waktu,tempat dan cara lain. Juga terdapat syarat,dengan menetapkan syarat akibat-akibat hukum tertentu digantungkan pada timbulnya suatu peristiwa dikemudian hari yang belum pasti,dapat dimuat syarat penghapusan dan syarat penangguhan.
5.                  Pemberi alasan
Pemberian alasan dapat memuat hal-hal seperti penyebutan ketentuan Undang – Undang , pertimbangan-pertimbangan hukum, dan penetapan fakta.
6.                  Pemberitahuan-pemberitahuan tambahan
Pemberitahuan tambahan dapat berisi bahwa kepada yang dialamatkan ditunjukkan akibat-akibat dari pelanggaran ketentuan dalam izin,seperti sanksi-sanksi yang mungkin diberikan pada ketidakpatuhan.mungkin saja juga merupakan petunjuk-petunjuk bagaimna sebaiknya bertidak dalam mengajukan permohonan-permohonan berikutnya atau informasi umum dari organ pemerintahan yang berhubungan dengan kebijaksanaannya sekarang atau dikemudian hari.

1.                  Penegakan Hukum Perizinan
Dalam suatu negara hukum, pengawasan terhadap tindakan pemerintahan dimaksudkan agar pemerintah dalam menjalankan aktivitasnya sesuai dengan norma-norma hukum, sebagai suatu upaya preventif, dan juga dimaksudkan untuk mengembalikan pada situasi sebelum terjadinya pelanggaran norma-norma hukum, sebagai upaya represif. Di samping itu, yang terpenting adalah bahwa pengawasan ini diupayakan dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sarana penegakan hukum itu di samping pengawasan adalah sanksi. Sanksi merupakan bagian penting dalam setiap peraturan perundang-undangan. Sangsi biasanya diletakkan pada bagian akhir setiap peraturan yang dalam bahasa latin dapat disebut  in cauda venenum, artinya di ujung suatu kaidah hukum terdapat sanksi.
Arti sanksi adalah reaksi tentang  tingkah laku, dibolehkan atau tidak dibolehkan atau reaksi terhadap pelanggaran norma, menjaga keseimbanganya dalam kehidupan masyarakat. Dalam Hukum Adminisrasi Negara dikenal beberapa macam sanksi, yaitu :
1.                  Bestururdwang;
2.                  Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan
3.                  Pengenaan denda administrative.
Pengenaan denda adminsitratif  dimaksudkan untuk menambah hukuman yang pasti, terutama denda administrasi yang terdapat dalam hukum pajak. Pembuat undang-undang dapat memberikan wewenang kepada organ pemerintah untuk menjatuhkan hukuman yang berupa denda terhadap seseorang yang telah melakukan  pelanggaran peraturan perundang-undangan.
4.                  Pengenaan uang paksa oleh pemerintah (dwangsom).
Dwangsom dapat diuraikan sebagai tindakan-tindakan yang nyata dari penguasa guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh suatu kaidah hukum administrasi atau (bila masih) melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh para warga karena bertentangan dengan undang-undang.
Kegunaan sanksi adalah sebagai berikut :
1.                  Pengukuhan perbuatan secara norma.
2.                  Alat pemaksa bertindak sesuai dengan norma.
3.                  Untuk menghukum perbuatan/tindakan diangap tidak sesuai dengan norma
4.                  Merupakan ancaman hukuman terhadap pelanggaran norma.
  
BAB III
PENUTUP
1.                  Kesimpulan
Perizinan yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan undang – undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan unutk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi pada umumnya tidaklah dianggap sebagai hal – hal yang sama sekali tidak dikehendaki.
Perizinan ini merupakan bagian dari hubungan hukum antara pemerintah administrasi dengan warga masyarakat dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan antara masyarakat dengan lingkungannya dan kepentingan individu serta upaya mewujudkan kepastian hukum bagi anggota masyarakat yang berkepentingan. Izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh, atau sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret.
Izin merupakan instrument yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau mentapkan peristiwa konkret,sebagai ketetapan izin itu dibuat dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada ketetapan pada umumnya. Setiap tindakan hukum pemerintah baik dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun fungsi pelayanan harus didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan  perundang – undangan yang berlaku dan organ yang dapat mengeluaran atau memberikan perizinan adalah organ pemerintah, mulai dari Presiden sampai dengan Lurah.
Selain itu permohonan izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, selaku pemberi izin. Selain itu pemohon juga harus memenuhi persyaratan – persyaratan tertentu yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah atau pemberi izin.
2.                  Saran
1.                  Agar masyarakat dapat mendaftarkan permohonan pembuatan surat izin sewaktu mendirikan bangunan.
2.                  Pemerintah sebagai aparatur penyelenggaran pelayanan publik dalam hal pembuatan surat izin dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengurus surat izin tersebut.
  
DAFTAR PUSTAKA

Ridwan H.R. 2011. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Rajawali Press
Google :

CONTOH SURAT IZIN



  

2 komentar: